Shariah 4 the world

Hukum Islam menikah dengan non muslim?

Hukum Islam menikah dengan non muslim
Dapatkah wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim dan dapatkah laki-laki muslim menikah dengan wanita non muslim?
Pengetahuan tentang adanya larangan dalam syari’at Islam bahwa wanita muslimah dilarang untuk menikah dengan laki-laki non muslim adalah penting untuk diketahui. Beberapa pernikahan terjadi dengan fakta ini (pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki non muslim) dianggap batal secara syar’i dan tidak ada nilainya dihadapan hukum Islam. Pernikahan yang dilaksanakan antara wanita muslim dengan laki-laki yang beragama (Yahudi dan Kristen) atau laki-laki yang kafir baik mereka orang-orang atheis (tidak mengenal Tuhan) atau laki-laki yang beragama Hindu, Budha, dll (merupakan pernikahan yang dianggap batal secara syar’i).
Keterangan tentang hal ini telah jelas di dalam potongan ayat dalam Al Qur’an :
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijroh kepadamu perempuan-perempuan yang beriman maka hendaklah kamu uji (keimanan mereka). Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka…..” (QS. Al-Mumtahanah (60):10).
Ayat ini mengandung satu prinsip penting yaitu bahwa wanita muslimah menurut hukum Islam tidak untuk orang-orang kafir (wanita muslimah dilarang untuk menikah dengan orang kafir). Ayat tersebut membicarakan mengenai hukum terhadap wanita muslimah yang melakukan pernikahan dengan laki-laki non muslim, hal ini berdasarkan atas seruan dari ayat:
“Perempuan yang berzina tidak dikawin melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”(QS.An Nur (24):3).
Dalam ayat tersebut Allah swt. menjelaskan bahwa wanita muslimah pezina diperuntukkan untuk orang-orang kafir, orang-orang yang menyekutukan Allah / orang-orang poliatheis adalah orang kafir, oleh karena itu hukum bagi wanita muslimah yang menikah dengan orang kafir atau orang atheis adalah Allah benar-benar mengharamkannya.
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan atas laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin”(QS. An Nur (24):3)




Arti dari kata ‘yankahu’ dalam ayat ini menunjukkan atas hubungan badan yang tidak sah. Ada 2 tipe dari hubungan badan (jima’) ini:
1. Hubungan badan antara laki-laki dan wanita dikatakan sah dalam Islam jika telah melalui proses pernikahan (ada aqod pernikahan,adanya 2 orang saksi, dll).
2. Hubungan badan antara laki-laki dan wanita tanpa aqod pernikahan, maka dihukumi dengan zina (pernikahan yang tidak sah). Nikah dapat diartikan dengan zina meskipun telah terjadi perkawinan (jika syarat-syarat dan rukun nikahnya tidak terpenuhi). Hal ini ditunjukkan dengan 3 segi perbedaan:
a) Arti dari nikah dalam ayat ini berarti hubungan badan (jima’) tanpa adanya aqod nikah, sehingga dikatakan sebagai pezina meskipun dia muslim/kafir, seorang laki-laki pezina tidak akan melakukan perbuatan zina kecuali dengan wanita yang  menyukainya dan wanita pezina tidaklah melakukan perbuatan zina kecuali dengan laki-laki yang menyukainya. (perbuatan zina tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka sehingga keduanya disebut pezina).
b) Akhir ayat ini menyebutkan bahwa: “Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin”. Allah telah melarang perbuatan zina atas orang-orang yang beriman. Secara bahasa kata ‘dan yang demikian itu’ menunjukkan atas kata ‘yankahu’. Hubungan badan / jima’ yang tidak sah yang disebutkan sebagai perbuatan zina. Ayat ini tidak menunjukkan atas pernikahan.
c) Ayat ini dihubungkan dengan kata musyrik dan musyrikah (laki-laki yang menyekutukan Allah dan wanita yang menyekutukan Allah). Indikasi ini menjelaskan atas kata nikah yang dimaksud disini artinya zina, untuk itulah kita harus mengambil bukti yang jelas dari Al-Qur’an atas larangan laki-laki muslim untuk menikah dengan wanita musyrik.
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat Nya (perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran (QS. Al-Baqoroh (2):221).
Kedua ayat ini menjelaskan tentang larangan untuk menikah dengan orang-orang musyrik yang diperuntukkan bagi keduanya baik laki-laki maupun wanita. Oleh karena itu tidak ada dalih apapun yang membolehkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim, laki-laki muslim hanya dibolehkan menikah dengan wanita-wanita muslim yang menjaga kesucian dirinya atau wanita kristen atau wanita yahudi yang menjaga kesucian dirinya. Yang dimaksud disini adalah wanita yang belum menikah dan wanita yang menjaga kesucian dirinya. Laki-laki muslim dilarang menikah dengan wanita atheis, wanita beragama Budha, Hindu atau wanita-wanita kafir lainnya kecuali mereka berasal dari ahlul kitab (Kristen dan Yahudi), untuk teks disini dibolehkan laki-laki muslim untuk menikahi dari wanita-wanita mereka (Yahudi dan Kristen).
“Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu” (QS. Al Maidah (5):5).
Tidak ada perbedaan opini diantara kalangan ulama atau ulama-ulama terdahulu yang ada hanyalah satu pendapat yaitu tentang larangan wanita musimah untuk menikah dengan laki-laki non muslim.
Wallahu a’alam bis showab!

Sumber : Al-Muhajirun 

0 komentar:

Posting Komentar