Shariah 4 the world

Kasihanilah Wanita

Kasihanilah wanita
Berikut ini merupakan salah satu tulisan dari Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al-Maqdisiy yang ditujukan khusus kepada setiap Da’i dan Mujahid di dunia perjuangan. Dengan Alih bahasa Abu Sulaiman Aman Abdurrahman. Judul asli tulisan ini adalah “Waqafat Fi Tsamaratil Jihad” yang diterjemahkan dengan judul MERENUNG SEJENAK TERHADAP HASIL-HASIL JIHAD, Antara Kebodohan Terhadap Syari’at Dan Kebodohan Terhadap Realita”.
Penyertaan wanita muslimah tanpa dlarurat pada kegiatan-kegiatan perang atau jihad atau organisasi atau kegiatan-kegiatan penting yang masih bisa dilakukan oleh kaum pria adalah hal yang tidak berani melakukannya orang yang mengetahui realita kejahatan orang-orang kafir hari ini, dan tidak tergesa-gesa di dalamnya orang yang mengetahui kejahatan dan kekotoran kaum kafir zaman kita ini dan orang yang peduli dengan penjagaan kehormatan wanita-wanita muslimah.
Dahulu orang-orang kafir walaupun mereka kafir, tapi mereka itu orang-orang yang memiliki harga diri dan kehormatan. Saat makhluk-makhluk Allah yang hina bergegas menyatroni rumah Nabiyyullah Luth karena menginginkan para tamunya dan beliau AS berkata kepada mereka:
وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا قَوْمِ هَؤُلاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلا تُخْزُونِي فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ (٧٨) قَالُوا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ
“Hai kaumku, inilah peteri-puteri-ku mereka lebih suci bagimu”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kamu sudah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap peteri-puteri-mu”, (Hud: 78-79).
Mereka dengan kebejatan dan kekotorannya tetap menjaga hak puteri-puteri Luth, baik karena mereka itu puteri-puteri seorang laki-laki dari mereka atau karena mereka itu mengetahui bahwa puteri-puterinya itu tidak halal bagi mereka karena sebab mereka itu kafir; dan Luth mengatakan itu hanya dalam rangka memalingkan perhatian mereka dari tamu-tamunya, atau karena sebab lain, yang penting pada akhir tindakan mereka itu walaupun mereka tersebut dhalim, jahat lagi kotor, mereka tidak mengganggu puteri-puterinya dan tetap menjaga hak mereka karena mereka tahu bahwa mereka tidak memiliki hak pada wanita-wanita itu… (Memang secara zhahirnya, ayat itu ditafsirkan berkenaan dengan kaum homosexual yang menentang Nabi Luth ‘as, ed.)
Begitu pula saat musyrikin Quraisy membuat rencana dan makar terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membunuhnya dan melumpuhkannya atau mengusirnya dan sebagian orang-orang bodoh mereka mengusulkan agar menggrebek rumah beliau, maka Abu Jahal si tokoh kekafiran menolak usulan itu secara tegas dan mengingkarinya dengan keras seraya berkata: “Apa kalian ingin orang-orang Arab melecehkan kita bahwa kita menteror puteri-puteri Muhammad”, dan seorang penyair mereka berkata:
Saya tundukkan pandanganku bila tetangga wanita-ku tampakkan dirinya
Sampai tetanggaku itu dikebumikan di tempatnya
Dan penyair lain berkata:
Bila angin menyingkap rumah tetangga wanita-ku itu
Maka aku berpaling sampai rumahnya menutupi dia itu
Adapun orang-orang kafir zaman kita maka mereka itu tidaklah menjaga pada diri orang mukmin hubungan kekeluargaan dan perjanjian, serta mereka itu menginginkan merebaknya perbuatan keji di tengah orang-orang yang beriman.
Kebiasaan mereka menuduh zina wanita-wanita yang baik lagi menjaga diri, dan mereka suka mengotori kehormatan orang-orang mukmin laki-laki dan wanita, maka sepatutnya setiap muslim melindungi muslimah dari pengotoran kaum musyrikin itu, dan jangan sampai dia menjadikan jalan bagi musyrikin atas muslimah dengan bentuk dia melibatkan muslimah dalam kegiatan-kegiatan yang sebenarnya laki-laki saja sudah cukup, yang mana bisa saja dengan hal itu musuh-musuh Allah menguasai mereka.
Dan fenomena-fenomena itu pada zaman kita ini adalah banyak, baik dengan mengedepankan muslimah itu di barisan depan demonstrasi-demonstrasi dan benturan dengan aparat keamanan, sebagaimana yang dilakukan banyak jama’ah yang ngawur, sampai-sampai manusia menyaksikan musuh-musuh Allah memukuli mereka dengan pentungan dan membubarkan mereka dengan anjing, dan sebagian muslimah itu mencaci maki aparat kepolisian sehingga akhirnya mereka mendapatkan balikan cacian dengan ungkapan yang paling kotor dan menjijikan, karena aparat thaghut itu adalah kaum yang keji yang tidak memiliki rasa malu dan harga diri.
Atau dengan bentuk kaum hawa ini dipercayakan kepada mereka kegiatan-kegiatan organisasi atau disembunyikan pada mereka itu sesuatu dari perlengkapan atau persenjataan atau pendanaan kemudian dilakukan pengakuan terhadap mereka, sehingga akhirnya mereka diseret atau digusur dalam penyidikan yang mana di dalamnya mereka dikuasai oleh manusia bejat yang keji yang menghinakan mereka atau lancang terhadap mereka dan memperdengarkan terhadap mereka ucapan yang tidak bisa diterima seorang muslimpun atau orang merdeka bagi wanita-wanitanya. Ini bila masalahnya tidak melampui pada tindakan-tindakan musuh-musuh Allah yang lebih keji dan lebih hina dan kadang muslimah-muslimah itu dilimpahkan kepada mahkamah-mahkamah mereka yang kafir dan gambar-gambar mereka disebarkan di televisi-televisinya dan di halaman-halaman media cetaknya serta mereka akhirnya dijebloskan di penjara-penjara mereka yang kotor bersama wanita-wanita tuna susila dan para pelacur.
Tidak layak bagi muslim yang berakal yang mengetahui kebejatan dan kekotoran musuh-musuh Allah dia memenuhi wanita-wanita kaum muslimin dengan semangat yang kosong untuk menyeret mereka pada bahaya-bahaya yang menjerumuskan mereka dalam perangkap-perangkap orang-orang hina lagi buruk itu selagi pada kaum pria ada yang mencukupkannya. Dan tidak boleh berdalih untuk melegalkan hal itu dengan apa yang telah Allah tentukan atau akan Allah Subhanahu Wa Ta’ala tentukan berupa ujian atas sebagian muslimah. Sangatlah berbeda antara kondisi musuh-musuh Allah menguasai muslimah karena sekedar ketaatan dan keislaman mereka seperti apa yang telah terjadi pada sebagian wanita-wanita yang tertindas dari kalangan muslimah terdahulu dan sebagaimana yang kadang terjadi terhadap muslimah semacam mereka di setiap tempat yang tidak mendapakan seorangpun penolong dan pelindung; dengan kondisi yang mana para du’at dan mujahidin dengan sikap ngawur mereka menjadi penyebab dalam penguasaan musuh-musuh Allah terhadap mereka dan pemberian mereka alasan dan legalitas untuk menodai muslimah itu dengan menggusur mereka pada yang tidak terpuji akibatnya, akan tetapi wajib atas muslim yang berakal yang sangat menginginkan keterjagaan mereka agar ia menjauhi termasuk penyebutan mereka di hadapan musuh-musuh Allah dalam penyidikan dan yang lainnya dan agar ia tidak memikulkan kepada mereka dari kegiatan-kegiatan suatu yang bisa menjadi sebab dilakukannya penyidikan terhadap mereka, agar ia tidak menjadikan bagi orang-orang kafir jalan atas mereka dalam pengejaran, pengawasan atau penyidikan apalagi penghinaan dan panahanan, karena mereka itu sebagaimana yang telah kami katakan adalah orang-orang bejat lagi amoral yang tidak bisa dipercayai terhadap kehormatan.
Singkatnya bahwa pelibatan muslimah dalam kegiatan-kegiatan yang tidak perlu atau penyeretan mereka dalam penyidikan atau penugasan mereka suatu tugas yang masih bisa dipikul oleh kaum pria adalah hal yang tidak bisa diterima oleh seorang muslim yang merdeka lagi berakal terutama di zaman ketertindasan di mana tidak ada Negara bagi kaum muslimin dan tidak ada negeri yang mereka bisa berlindung di dalamnya, dan mengayomi mereka serta menjaga kehormatan mereka.
Sambil menunggu adanya Negara yang menyiapkan pasukan besar karena jeritan seorang muslimah di belahan bumi mana saja; maka hal yang wajib adalah menjaga wanita-wanita mukminah dari sikap-sikap yang membahayakan ini, dan yang lebih utama adalah menyibukkan mereka dengan bidang-bidang pendidikan yang bersifat dakwah yang khusus bagi wanita. Bila kehormatan muslimah disentuh, maka yang wajib adalah para mujahidin membalas dengan keras lagi menyakitkan pelakunya yang membuat takut orang yang membantunya dan balasan itu tetap diingat nampak di hadapan umum yang membuat gentar setiap orang yang memiliki niat untuk melakukan hal yang serupa.
Hendaklah para mujahidin selalu ingat dan hendaklah musuh-musuh mereka juga selalu ingat bahwa Ka’ab Ibnu Asyraf adalah kafir mu’ahid yang terjaga darahnya, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan darahnya, dan terus dibunuh oleh sekelompok pemuda dari anshar dien ini dan mereka memancung kepalanya dengan pedang-pedang mereka, dengan sebab dia mengucapkan ungkapan cabul tentang sebagian wanita kaum muslimin.
Hendaklah mereka pada akhirnya selalu ingat bahwa di antara aqidah kaum muslimin dan ajaran agama mereka adaalah bahwa barang siapa mati dalam membela kehormatannya maka ia syahid. Begitulah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jujur telah mengabarkan.
sumber : millahibrahim.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar