Kasihanilah Wanita
Berikut ini merupakan
salah satu tulisan dari Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al-Maqdisiy yang
ditujukan khusus kepada setiap Da’i dan Mujahid di dunia perjuangan.
Dengan Alih bahasa Abu Sulaiman Aman Abdurrahman. Judul asli tulisan ini
adalah “Waqafat Fi Tsamaratil Jihad” yang diterjemahkan dengan judul “MERENUNG SEJENAK TERHADAP HASIL-HASIL JIHAD, Antara Kebodohan Terhadap Syari’at Dan Kebodohan Terhadap Realita”.
Penyertaan
wanita muslimah tanpa dlarurat pada kegiatan-kegiatan perang atau jihad
atau organisasi atau kegiatan-kegiatan penting yang masih bisa
dilakukan oleh kaum pria adalah hal yang tidak berani melakukannya orang
yang mengetahui realita kejahatan orang-orang kafir hari ini, dan tidak
tergesa-gesa di dalamnya orang yang mengetahui kejahatan dan kekotoran
kaum kafir zaman kita ini dan orang yang peduli dengan penjagaan
kehormatan wanita-wanita muslimah.
Dahulu orang-orang kafir walaupun mereka
kafir, tapi mereka itu orang-orang yang memiliki harga diri dan
kehormatan. Saat makhluk-makhluk Allah yang hina bergegas menyatroni
rumah Nabiyyullah Luth karena menginginkan para tamunya dan beliau AS berkata kepada mereka:
وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ
إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا
قَوْمِ هَؤُلاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلا
تُخْزُونِي فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ (٧٨) قَالُوا
لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ
مَا نُرِيدُ
“Hai kaumku, inilah peteri-puteri-ku mereka lebih suci bagimu”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kamu sudah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap peteri-puteri-mu”, (Hud: 78-79).
Mereka dengan kebejatan dan kekotorannya tetap menjaga hak puteri-puteri Luth,
baik karena mereka itu puteri-puteri seorang laki-laki dari mereka atau
karena mereka itu mengetahui bahwa puteri-puterinya itu tidak halal
bagi mereka karena sebab mereka itu kafir; dan Luth mengatakan
itu hanya dalam rangka memalingkan perhatian mereka dari tamu-tamunya,
atau karena sebab lain, yang penting pada akhir tindakan mereka itu
walaupun mereka tersebut dhalim, jahat lagi kotor, mereka tidak
mengganggu puteri-puterinya dan tetap menjaga hak mereka karena mereka
tahu bahwa mereka tidak memiliki hak pada wanita-wanita itu… (Memang
secara zhahirnya, ayat itu ditafsirkan berkenaan dengan kaum homosexual
yang menentang Nabi Luth ‘as, ed.)
Begitu pula saat musyrikin Quraisy membuat rencana dan makar terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk
membunuhnya dan melumpuhkannya atau mengusirnya dan sebagian
orang-orang bodoh mereka mengusulkan agar menggrebek rumah beliau, maka Abu Jahal si
tokoh kekafiran menolak usulan itu secara tegas dan mengingkarinya
dengan keras seraya berkata: “Apa kalian ingin orang-orang Arab
melecehkan kita bahwa kita menteror puteri-puteri Muhammad”, dan seorang
penyair mereka berkata:
Saya tundukkan pandanganku bila tetangga wanita-ku tampakkan dirinya
Sampai tetanggaku itu dikebumikan di tempatnya
Dan penyair lain berkata:
Bila angin menyingkap rumah tetangga wanita-ku itu
Maka aku berpaling sampai rumahnya menutupi dia itu
Adapun orang-orang kafir zaman kita maka
mereka itu tidaklah menjaga pada diri orang mukmin hubungan kekeluargaan
dan perjanjian, serta mereka itu menginginkan merebaknya perbuatan keji
di tengah orang-orang yang beriman.
Kebiasaan mereka menuduh zina
wanita-wanita yang baik lagi menjaga diri, dan mereka suka mengotori
kehormatan orang-orang mukmin laki-laki dan wanita, maka sepatutnya
setiap muslim melindungi muslimah dari pengotoran kaum musyrikin itu,
dan jangan sampai dia menjadikan jalan bagi musyrikin atas muslimah
dengan bentuk dia melibatkan muslimah dalam kegiatan-kegiatan
yang sebenarnya laki-laki saja sudah cukup, yang mana bisa saja dengan
hal itu musuh-musuh Allah menguasai mereka.
Dan fenomena-fenomena itu pada zaman kita ini adalah banyak, baik dengan mengedepankan muslimah itu di barisan depan demonstrasi-demonstrasi dan benturan dengan aparat keamanan,
sebagaimana yang dilakukan banyak jama’ah yang ngawur, sampai-sampai
manusia menyaksikan musuh-musuh Allah memukuli mereka dengan pentungan
dan membubarkan mereka dengan anjing, dan sebagian muslimah itu mencaci
maki aparat kepolisian sehingga akhirnya mereka mendapatkan balikan
cacian dengan ungkapan yang paling kotor dan menjijikan, karena aparat
thaghut itu adalah kaum yang keji yang tidak memiliki rasa malu dan
harga diri.
Atau dengan bentuk kaum hawa ini
dipercayakan kepada mereka kegiatan-kegiatan organisasi atau
disembunyikan pada mereka itu sesuatu dari perlengkapan atau
persenjataan atau pendanaan kemudian dilakukan pengakuan terhadap
mereka, sehingga akhirnya mereka diseret atau digusur dalam penyidikan
yang mana di dalamnya mereka dikuasai oleh manusia bejat yang keji yang
menghinakan mereka atau lancang terhadap mereka dan memperdengarkan
terhadap mereka ucapan yang tidak bisa diterima seorang muslimpun atau
orang merdeka bagi wanita-wanitanya. Ini bila masalahnya tidak melampui
pada tindakan-tindakan musuh-musuh Allah yang lebih keji dan lebih hina
dan kadang muslimah-muslimah itu dilimpahkan kepada mahkamah-mahkamah
mereka yang kafir dan gambar-gambar mereka disebarkan di
televisi-televisinya dan di halaman-halaman media cetaknya serta mereka
akhirnya dijebloskan di penjara-penjara mereka yang kotor bersama
wanita-wanita tuna susila dan para pelacur.
Tidak layak bagi muslim yang berakal yang
mengetahui kebejatan dan kekotoran musuh-musuh Allah dia memenuhi
wanita-wanita kaum muslimin dengan semangat yang kosong untuk menyeret
mereka pada bahaya-bahaya yang menjerumuskan mereka dalam
perangkap-perangkap orang-orang hina lagi buruk itu selagi pada kaum pria ada yang mencukupkannya. Dan tidak boleh berdalih untuk melegalkan hal itu dengan apa yang telah Allah tentukan atau akan Allah Subhanahu Wa Ta’ala tentukan
berupa ujian atas sebagian muslimah. Sangatlah berbeda antara kondisi
musuh-musuh Allah menguasai muslimah karena sekedar ketaatan dan
keislaman mereka seperti apa yang telah terjadi pada sebagian
wanita-wanita yang tertindas dari kalangan muslimah terdahulu dan
sebagaimana yang kadang terjadi terhadap muslimah semacam mereka di
setiap tempat yang tidak mendapakan seorangpun penolong dan pelindung;
dengan kondisi yang mana para du’at dan mujahidin dengan sikap ngawur
mereka menjadi penyebab dalam penguasaan musuh-musuh Allah terhadap
mereka dan pemberian mereka alasan dan legalitas untuk menodai muslimah
itu dengan menggusur mereka pada yang tidak terpuji akibatnya, akan
tetapi wajib atas muslim yang berakal yang sangat menginginkan
keterjagaan mereka agar ia menjauhi termasuk penyebutan mereka di
hadapan musuh-musuh Allah dalam penyidikan dan yang lainnya dan agar ia
tidak memikulkan kepada mereka dari kegiatan-kegiatan suatu yang bisa
menjadi sebab dilakukannya penyidikan terhadap mereka, agar ia tidak
menjadikan bagi orang-orang kafir jalan atas mereka dalam pengejaran,
pengawasan atau penyidikan apalagi penghinaan dan panahanan, karena
mereka itu sebagaimana yang telah kami katakan adalah orang-orang bejat
lagi amoral yang tidak bisa dipercayai terhadap kehormatan.
Singkatnya bahwa pelibatan muslimah
dalam kegiatan-kegiatan yang tidak perlu atau penyeretan mereka dalam
penyidikan atau penugasan mereka suatu tugas yang masih bisa dipikul
oleh kaum pria adalah hal yang tidak bisa diterima oleh seorang
muslim yang merdeka lagi berakal terutama di zaman ketertindasan di mana
tidak ada Negara bagi kaum muslimin dan tidak ada negeri yang mereka
bisa berlindung di dalamnya, dan mengayomi mereka serta menjaga
kehormatan mereka.
Sambil menunggu adanya Negara yang
menyiapkan pasukan besar karena jeritan seorang muslimah di belahan bumi
mana saja; maka hal yang wajib adalah menjaga wanita-wanita mukminah
dari sikap-sikap yang membahayakan ini, dan yang lebih utama adalah
menyibukkan mereka dengan bidang-bidang pendidikan yang bersifat dakwah
yang khusus bagi wanita. Bila kehormatan muslimah disentuh, maka yang
wajib adalah para mujahidin membalas dengan keras lagi menyakitkan
pelakunya yang membuat takut orang yang membantunya dan balasan itu
tetap diingat nampak di hadapan umum yang membuat gentar setiap orang
yang memiliki niat untuk melakukan hal yang serupa.
Hendaklah para mujahidin selalu ingat dan hendaklah musuh-musuh mereka juga selalu ingat bahwa Ka’ab Ibnu Asyraf adalah kafir mu’ahid yang terjaga darahnya, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan
darahnya, dan terus dibunuh oleh sekelompok pemuda dari anshar dien ini
dan mereka memancung kepalanya dengan pedang-pedang mereka, dengan
sebab dia mengucapkan ungkapan cabul tentang sebagian wanita kaum
muslimin.
Hendaklah mereka pada akhirnya selalu ingat bahwa di antara aqidah kaum muslimin dan ajaran agama mereka adaalah bahwa barang siapa mati dalam membela kehormatannya maka ia syahid. Begitulah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jujur telah mengabarkan.
sumber : millahibrahim.wordpress.com




0 komentar:
Posting Komentar